Kemenag Mulai Gelar Diklat Auditor Halal

By Admin

nusakini.com--Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Keagamaan Kementerian Agama mulai menggelar Diklat Teknis Auditor Halal. Pendidikan yang diselenggarakan di Pusdiklat Ciputat itu berlangsung dari 7 - 14 Mei 2018.  

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan agar para calon auditor halal menguasai regulasi tentang jaminan produk halal, mulai dari undang-undang hingga turunannya. Regulasi itu harus dipahami sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. 

"Sedikitnya 7 sampai 8 Undang Undang yang harus dikuasai calon auditor. Begitu juga dengan turunannya. Hal ini menjadi pedoman saat melaksanakan tugas kelak di Laboratorium Produk Halal," pesan Menag kepada peserta Diklat di Pusdiklat Teknis Keagamaan Ciputat, Rabu (09/05). 

Menurut Menag, sertifikasi halal adalah cara bangsa dan negara memberikan kepastian produk yang dipakai kehalalannya. Meski demikian, bukan berarti produk yang belum bersertifikasi juga sudah pasti haram.  

"Untuk mendapatkan sertifikasi, butuh proses panjang. Dengan adanya sertifikasi, berarti sudah ada jaminan dari produk yang digunakan dan dikonsumsi," katanya. 

Secara bertahap, BPJPH menyiapkan perangkatnya, membenahi kebutuhannya. Menetapkan auditor adalah salah satu dari proses awal pembenahan tersebut. "Ke depan, harapannya masyarakat khususnya umat muslim bisa mengkonsumsi dan menggunakan produk produk tersebut dengan tenang karena sudah tidak ragu lagi kehalalannya," ujarnya. 

Selain diklat auditor halal, Pusdiklat juga menggelar diklat bagi penyuluh agama non PNS. Total ada 950 peserta yang hadir, terdiri dari penyuluh agama non PNS dan calon auditor halal. Selain di Pusdiklat, mereka mengikuti pendidikan dan pelatihan di 10 Balai Diklat Keagamaan (BDK) yang tersebar di beberapa provinsi.  

Menag menyapa seluruh peserta di 10 BDK melalui video conference. Kesempatan itu dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan harapannya kepada Menag agar memberikan perhatian, utamanya mengangkat mereka menjadi PNS. Harapan lainnya terkait THR, Tunjangan Kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.(p/ab)